Selain itu juga bentuk penghormatan kepada umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Harga Tiket Konser Dream Theater di Ecopark Jakarta, Catat Tanggalnya!
Tak hanya pelaku usaha makanan, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) juga dihimbau untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
"Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan," ujar Abi dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 22 Maret 2023.
Sementara untuk aktivitas tempat hiburan malam (THM) diizinkan untuk kembali beroperasi pada H+3 setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.***