Motif Pembunuhan Bayi Baru Lahir di Bekasi Terungkap, Ini Kronologi dari Polisi

- 5 April 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi, motif pembunuhan bayi di Bekasi.
Ilustrasi, motif pembunuhan bayi di Bekasi. /Pexels/Pixabay/

Baca Juga: 20 Daftar Karakter One Piece Terpopuler Pada 2023, Dikuasai Kru Topi Jerami, Simak Urutan Peringkatnya

"Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala. Menurut pengakuan pelaku setelah membungkus muka bayi menutup muka bayi dengan kain ini makanya melakukan kekerasan terhadap anak bayi itu," katanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menyampaikan dari pengakuan pelaku pembunuhan bayi dilakukan setelah sang anak baru dilahirkan.

Proses persalinan sendiri terjadi di kamar mandi rumah mereka, pelaku yang panik karena bayinya menangis saat lahir, serta takut aib ketahuan, langsung menghabisinya.

Tindakan pelaku tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah umur, hukuman pidana dipenjara paling lama 15 tahun dan atau dikenakan denda paling banyak Rp200 juta. ***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah