Para korban KDRT tersebut harus menerima perlindungan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam hukum yang berlaku.
Dia menyatakan hal tersebut lah yang kurang dipahami oleh masyarakat, lantaran mereka tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.
"Yang mana hal ini kurang dipahami oleh masyarakat karena mereka tidak mengetahui harus melakukan apa dan bagaimana caranya untuk membantu korban apabila terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas dia.***