Beri Edukasi Soal Kekerasan dalam Rumah Tangga di Bekasi, Aktivis FIRASI Jelaskan Status Korban KDRT

- 13 Juni 2023, 21:10 WIB
Edukasi terkait pelindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diadakan di Kabupaten Bekasi.
Edukasi terkait pelindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diadakan di Kabupaten Bekasi. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Beberapa waktu ini, berita mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap didengar, dan rata-rata yang menjadi korban dalam kasus ini adalah para wanita.

Tentu meningkatnya kasus KDRT ini patut diperhatikan, karena sebagaimana tertulis dalam aturan hukum negara yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga harus dilindungi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pengabdian Dosen Prodi Hukum Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora Universitas Pelita Bangsa memberikan edukasi perlindungan hukum bagi masyarakat yang dikemas dalam acara pengajian rutin pada 10 Juni 2023 lalu, dalam majelis Taklim Al-Barokah, Mekarsari Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2023 13 Juni: Rehan-Lisa Menang Dramatis dan Leo-Daniel Tampil Spartan!

"Memang masyarakat sangat awam terhadap peraturan perundang-undangan khususnya yg terjadi dalam kehidupan sehari-hari pada Rumah tangga," tutur Wulan Windiarti SH MH pada Selasa, 13 Juni 2023.

Lebih lanjut, wanita yang juga tergabung sebagai aktivis perempuan di Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi (FIRASI) ini mengungkapkan beberapa hal mengenai bentuk KDRT yang biasa terjadi di masyarakat.

Dia menyebutkan bahwa, korban kekerasan dalam rumah tangga diberikan perlindungan hukum ketika mereka mengalami kekerasan baik secara fisik, psikis, seksual, maupun finansial.

Baca Juga: Heboh Jenazah Wanita Hidup Kembali Saat Hendak Dikuburkan, Keluarga Sempat Terima Akta Kematian

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x