Tiga Lokasi Pelayanan Mobil Keliling Disdukcapil Kabupaten Bekasi

- 18 Juni 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi. Disdukcapil Kabupaten Bekasi kembali menggelar pelayanan Mobil Keliling. /bandung.go.id/
Ilustrasi. Disdukcapil Kabupaten Bekasi kembali menggelar pelayanan Mobil Keliling. /bandung.go.id/ /

Untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran yang harus dipersiapkan diantaranya:

1. Foto Copy EKTP suami dan istri

2. Kartu keluarga Asli

3. Buku nikah KUA atau catatan sipil dilegalisir

4. Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan asli

Untuk persyaratan pengurusan administrasi lainnya, Anda dapat kunjungi tautan s.id/disdukcapilkabbekasi3216.

Demikian informasi pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang disediakan melalui pelayanan Mobil Keliling, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah