Untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran yang harus dipersiapkan diantaranya:
1. Foto Copy EKTP suami dan istri
2. Kartu keluarga Asli
3. Buku nikah KUA atau catatan sipil dilegalisir
4. Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan asli
Untuk persyaratan pengurusan administrasi lainnya, Anda dapat kunjungi tautan s.id/disdukcapilkabbekasi3216.
Demikian informasi pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang disediakan melalui pelayanan Mobil Keliling, semoga bermanfaat.***