Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cikarang

- 20 Juli 2023, 16:29 WIB
 Polres Metro Bekasi ungkap kasus pembunuhan sopir taksi online./ Polres Metro Bekasi
Polres Metro Bekasi ungkap kasus pembunuhan sopir taksi online./ Polres Metro Bekasi /

Merasa sakit hati pelaku langsung melakukan tindakan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Kembangkan Budaya Indonesia melalui Workshop SERAYA 'Sebar Gaya, Sebar Budaya'

Korban ditusuk di perut, di dagu dan di punggung menggunakan pisau yang sudah dibawanya.

Korban ditemukan tak bernyawa di dalam mobil yang dikendarainya pada 17 Juli 2023 di Kampung Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana.

Adapun hukuman pelaku kasus pembunuhan sopir taksi online ini yaitu penjara selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Polres Metro Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah