Sedangkan untuk wanita yaitu menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain batik Bekasi.
Eka juga mengingatkan, untuk ketentuan ini kedepannya wajib menggunakan batik khas Bekasi. Karena sekarang masih tahap penyesuaian, maka bagi yang tidak manaati peraturan tersebut, masih mendapat toleransi.
Baca Juga: Proses Kasus Penembakan di Depan Kampus Unpad Dipatiukur, Polisi Gelar Rekonstruksi
Dirinya juga berharap, semoga dengan adanya ketentuan ini, bisa memberikan kesempatan para UMKM untuk memproduksi batik khas Bekasi agar kedepannya dapat digunakan di seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, diketahui bahwa pada tahun 2019 Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga menerapkan hal yang serupa.
Bedanya, Pemkot Bekasi memperbolehkan para aparaturnya untuk memilih pakaian adat dari daerah mana saja di Indonesia, sedangkan jadwal mengenakan pakaian adat nasional tersebut adalah setiap hari Kamis pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Terus Tingkatkan Penanganan Pandemi, Jubir: Jangan Kucilkan Pasien COVID-19
Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 025/6419/Setda-Org tentang penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkot Bekasi.***