71 Karyawan Positif COVID-19, Pabrik Suzuki di Kabupaten Bekasi Kurangi Produksi hingga 50 Persen

- 29 Agustus 2020, 06:00 WIB
Pelaksanaan PCR (Polymerase Chain Reaction) test terhadap semua karyawan Suzuki.
Pelaksanaan PCR (Polymerase Chain Reaction) test terhadap semua karyawan Suzuki. /ANTARA/

Upaya tersebut adalah melakukan PCR (Polymerase Chain Reaction) test terhadap semua karyawan yang memiliki riwayat interaksi dengan karyawan yang terpapar, dan juga melakukan rapid test kepada seluruh karyawan Suzuki lainnya.

"Kami melakukan penanganan yang cepat, baik untuk karyawan terpapar maupun karyawan lainnya. Rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 sudah kami lakukan, termasuk rapid test kepada semua karyawan tanpa terkecuali," tutur Iyama.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa, Bareskrim Polri Ungkap Alasannya

Area pabrik dan kantor juga turut dibersihkan dan disemprot cairan disinfektan secara berkala. Bahkan, kendaraan-kendaraan yang selesai dirakit pun dibersihkan dan disemprot disinfektan sebelum dikirim ke pelanggan, yang mana hal ini merupakan prosedur Suzuki yang sudah dilakukan sejak dulu sebelum adanya pandemi.

Selain itu, pemantauan kegiatan karyawan juga diperketat. Bukan hanya penerapan physical distancing di tempat kerja, setiap karyawan juga diwajibkan memberikan laporan harian kepada atasannya terkait kondisi kesehatan dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan saat libur kerja.

Menurut Tim Gugus Tugas COVID-19, kasus yang terjadi di Suzuki kemungkinan besar berasal dari transmisi luar perusahaan, untuk itu Suzuki berencana melakukan rapid test setiap 2 minggu sekali agar mampu mendeteksi gejala lebih dini.

Baca Juga: Nekat Rilis Film 'The New Mutants' di Bioskop Saat Pandemi , Kritikus Ogah Beri Ulasan

Iyama berharap, semoga 71 karyawan Suzuki yang positif Covid-19 cepat sembuh, karena bagi Suzuki kesehatan karyawan adalah prioritas. Dia juga berharap agar tidak ada lagi yang terpapar Covid-19, agar Suzuki bisa kembali memberikan pelayanan terbaik untuk konsumen.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x