Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian pergi dari lokasi dengan kartu ATM kosong di tangan korban. Tindakannya ini pun dilaporkan ke polisi oleh korban.
Polisi melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan. Ketika interogasi, dalam pengakuannya pelaku menyatakan sudah ada enam lokasi yang menjadi tempatnya beraksi dan dia pun telah ditahan dengan ancaman jeratan Pasal 363 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Gogo.***