PATRIOT BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menyediakan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 14 September sampai 15 September 2023.
Adanya fasilitas layanan SIM Keliling Bekasi ini menawarkan berbagai kemudahan untuk masyarakat.
Kini warga Bekasi tidak perlu repot-repot dan antre panjang ke kantor Satpas maupun Samsat untuk mengurus perpanjang SIM.
Dikutip dari laman ntmcpolri.info, cara perpanjangnya pun mudah, Anda hanya perlu melengkapi beberapa syarat seperti:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan asli.
3. Hasil tes keterangan sehat
4. Tes psikologi SIM.
Adapun untuk biaya perpanjang SIM A dikenai Rp 80.000, sedangkan perpanjang SIM C dikenai Rp 75.000.
Jika masa berlaku SIM Anda habis bisa mendatangi layanan SIM Keliling Bekasi hari ini Kamis, 14 September 2023 di Bekasi Cyber Park (BCP) pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang September 2023, Ada 7 Lokasi Pelayanan
Adapun untuk hari esok yaitu Jumat, 15 September 2023 SIM Keliling Bekasi berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur, pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.***