Dikatakan oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan itu bahwa keenam pelajar tersebut saat ini diamankan Polsek Serang Baru, dan pihaknya akan memanggil orang tua maupun pihak sekolah pelaku.
Gelar perkara pun akan dilakukan penyidik untuk meningkatkan status pada para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana anak Berhadapan Dengan Hukum atau di Persi (Peradilan Anak).
Setelah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bapas dan Perlindungan Anak, maupun pihak sekolah, kemudian memanggil orang tua untuk menyelesaikan masalah tersebut secara Diversi (Peradilan Anak).***