Pelaku pun akhirnya diciduk karena aksi penipuan ini, dan dia mengaku ke polisi motifnya melakukan penipuan lantaran ingin mendapat keuntungan besar karena tak memiliki pekerjaan tetap.
Akhirnya, timbul keinginan dan niat dari pelaku melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai manajer.
Saat ini JFH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi telah menahannya, dia terjerat oleh Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.***