Dalam rangka memasifkan sosialisasi protokol kesehatan menggunakan masker hingga lingkungan terkecil, Pemkot Bekasi juga mengeluarkan Surat Edaran No. 448/5535/Setda.Hum tentang pemasangan spanduk Gebrak Masker.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini, Selasa, 8 September 2020
Surat edaran ditandatangani Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati ditujukan kepada para Kepala OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi.
File spanduk diseragamkan dan bisa di unduh pada situs resmi Pemkot Bekasi, bekasikota.go.id.
Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi kampanye Gerakan Bersama Memakai Masker (GEBRAK MASKER) kepada masyarakat Kota Bekasi melalui media luar ruangan seperti spanduk dan baliho.***