Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bekasi, Enam Pelaku Diamankan

- 26 Oktober 2023, 16:09 WIB
Polisi mengamankan enam pelaku pengedar narkoba di Bekasi.
Polisi mengamankan enam pelaku pengedar narkoba di Bekasi. /Patriot Bekasi/

Modus dari pelaku, dijelaskan Twedi, mereka menyewa apartemen untuk dipakai sebagai lokasi mengolah dan memproduksi narkoba jenis sinte, kemudian menjualnya di media online via Instagram.

"Jadi untuk menjualnya pelaku menaruh barang bukti di titik yang sudah di koordinat tertentu, lalu membagikan titik tersebut kepada pembeli melalui via Whatsapp di lokasi yang sudah ditentukan," ujar dia.

Twedi mengatakan pelaku menjual narkoba dengan nomor rahasia dan mereka mengantarkannya ke pembeli yang memesannya.

Berdasarkan perbuatan tersebut, sejumlah pasal dijeratkan ke para pelaku yaitu mulai dari Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 tahun.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x