Dua Pelaku Penjual Obat Keras di Bekasi Ditangkap, Ini Imbauan Kapolres ke Masyarakat

- 27 Oktober 2023, 19:09 WIB
Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penjual obat keras di Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penjual obat keras di Kabupaten Bekasi. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Dua penjual obat keras daftar 'G' berjenis Tramadol dan Eximer di Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi, pelaku menjualnya dengan memakai kedok toko kosmetik.

Polisi pun menyita sebanyak 5.147 butir tramadol dan 5.307 butir eximer sebagai barang bukti dari pengungkapan kasus penjualan obat keras berkedok toko kosmetik tersebut.

"Untuk pengungkapan penjualan narkotika daftar G tramadol dan eximer, para pelaku menjual obat-obatan tersebut dengan modus berkedok toko kosmetik," kata Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi selaku Kapolres Metro Bekasi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Hampiri Peserta Aksi Bela Palestina di Pemkab Bekasi, Ketua DPRD: Penjajahan di Atas Dunia Harus Dihapuskan

Lebih lanjut, Twedi mengatakan bahwa polisi telah bekerja selama dua bulan untuk mengungkap kasus ini mulai 13 September hingga 7 Oktober 2023.

Akan tetapi, dia tidak menyebutkan lokasi serta penangkapan mengenai kasus tersebut secara rinci.

Di sisi lain, dia pun menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi pada Polres Metro Bekasi.

Sehingga pihak kepolisian dapat menindak tegas lokasi pelaku melakukan jual beli obat keras tersebut.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x