Dia juga memberikan imbauan pada masyarakat agar menginformasikan ke polisi dengan cepat apabila mendapati kejadian yang sama.
"Tolong diinformasikan saja bila dibilang banyak,supaya nanti jajaran kami tetap melakukan patroli, tetap melakukan penindakan ke sana. Tentunya kita lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk kebenarannya," tutur dia.
Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambah dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 tahun yang akan dikenakan pada pelaku.***