Dua Pelaku Penjual Obat Keras di Bekasi Ditangkap, Ini Imbauan Kapolres ke Masyarakat

- 27 Oktober 2023, 19:09 WIB
Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penjual obat keras di Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penjual obat keras di Kabupaten Bekasi. /Patriot Bekasi/

Dia juga memberikan imbauan pada masyarakat agar menginformasikan ke polisi dengan cepat apabila mendapati kejadian yang sama.

"Tolong diinformasikan saja bila dibilang banyak,supaya nanti jajaran kami tetap melakukan patroli, tetap melakukan penindakan ke sana. Tentunya kita lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk kebenarannya," tutur dia.

Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak hanya itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambah dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 tahun yang akan dikenakan pada pelaku.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah