Pendaftaran Banpres untuk Pelaku UMKM di Kota Bekasi Dilakukan Secara Langsung, Ini Caranya

- 9 September 2020, 21:20 WIB
Pendaftaran Banpres untuk Pelaku UMKM di Kota Bekasi dilakukan secara langsung.
Pendaftaran Banpres untuk Pelaku UMKM di Kota Bekasi dilakukan secara langsung. /MUSLIH JERRY/KP

PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2.4 juta kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Progam BLT itu disebut Banpres Produktif yang ditargetkan menyasar kepada 12 juta pelaku UMKM. Menurut Kemenkop UKM hingga saat ini sudah 6 juta pelaku UMKM yang menerima bantuan tersebut.

Untuk menerima BLT ini, para pelaku UMKM harus mendaftarkan diri melalui kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Tawuran di Kebayoran Lama Tewaskan Satu Orang, Polisi Bekuk Lima Pelaku 

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kota Bekasi, pendaftaran Banpres untuk daerah kota Bekasi dilakukan secara langsung.

“Pendaftaran Banpres RI (BPUM Tahun 2020), untuk para usaha mikro, kecil, dan menengah. Pendaftaran dilaksanakan secara langsung tidak melalui online,“ tulis akun @diskopukm_kotabekasi, Rabu 9 September 2020.

Para pelaku UMKM bisa mengunjungi langsung Diskop-UKM Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1 Kantor Wali Kota Bekasi Lantai 9 Gedung 10 Lantai.

Adapun waktu terakhir pendaftaran jatuh pada Jumat 11 September 2020 pukul 15.00 WIB. Ketika melakukan pendaftaran, para pelaku UMKM diimbau tetap mematuhi protokol kesehan Covid-19.

Baca Juga: Edhy Prabowo Banjir Dukungan dan Doa Warganet Saat Rayakan Haornas 2020, Ada Apa?

“Terakhir pendaftaran pada hari Jumat, 11 September 2020. Dengan catatan diharapkan para pendaftar mematuhi protokol kesehatan. Jaga jarak dan menggunakan masker pada saat pendaftaran. Mohon kerja samanya,” tulisnya.

Adapun persyaratan administrasi yang harus pelaku UMKM lampirkan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Fotokopi Buku Tabungan Bank, halaman depan serta bulan Juni dan Juli 2020

Baca Juga: Kota Tua Jakarta Ditetapkan Kawasan Bahasa Negara, Nadiem Makarim Ucapkan Ini ke Anies Baswedan 

Setelah itu pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat dari bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Pelaku UMKM akan diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk selanjutnya menunggu proses atau tahap pencairan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah