PATRIOT BEKASI - Ini pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi 2024 terbaru beserta daftar wilayahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengalokasikan Dapil di Kabupaten Bekasi menjadi 7 dan 55 kursi anggota DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebelumnya Dapil di Kabupaten Bekasi terbagi menjadi 6 dengan 55 kursi anggota DPRD.
Baca Juga: Keluarkan Fatwa, MUI: Haram Produk Pendukung Agresi Israel
Akan tetapi baru-baru berubah sebagaimana yang sudah ditetapkan pada PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Berikut pembagian Dapil Kabupaten Bekasi 2024 sebagaimana yang dihimpun Pikiranrakyat-patriotbekasi.com.
Dapil 1
- Setu
- Cikarang Pusat
- Serang Baru
- Cibarusah
- Bojongmang
Jumlah kursi DPRD: 9