Meski Tak Ikuti Jejak Jakarta, Rahmat Effendi Minta Warga Bekasi Patuhi Jam Malam

- 14 September 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi: Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bekasi, Rahmat Effendi meminta warganya patuhi jam malam.
Ilustrasi: Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bekasi, Rahmat Effendi meminta warganya patuhi jam malam. /PMJ News/

PR BEKASI - Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

PSBB secara proporsional tersebut diputuskan Pemprov Jawa Barat menimbang keputusan wilayah Bodebek yang dekat dan tinggi intensitas hubungannya dengan wilayah DKI Jakarta.

Pemprov Jawa Barat mengedarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep. 476-Hukham/2020 tentang penerapan PSBB Proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, sejak 1 September sampai dengan 29 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Sempat Ditolong Temannya, Lelaki Ini Hilang Terseret Ombak Besar Saat Asyik Berswafoto di Pantai

Walaupun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Berdasarkan penuturan Rahmat Effendi, Pemkot Bekasi tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19.

"Tentunya kita tidak ada PSBB lagi. Kita ambil adaptasi saja. Hanya diperkuat pada penguatan pelayanan," tutur Rahmat Effendi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Penyanyi Lawas Iis Sugianto Ternyata Pernah Dinyatakan Positif Covid-19

Akan tetapi, ada evaluasi dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 WIB.

"Kita evaluasi adanya jam kegiatan hingga pukul 23.00 WIB," ujar Rahmat seusai menggelar rapat evaluasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Stadion Patriot Candrabhaga.

Dalam evaluasi ini, pembatasan jam malam meliputi pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan masyarakat hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Siap-siap! Layanan Umrah Akan Kembali Dibuka, Arab Saudi Umumkan Secara Bertahap

Menurut Rahmat, pihaknya juga telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Penerapan PSBB secara mikro ini pun sudah dilakukan jauh-jauh hari.

Berdasarkan penuturan Rahmat, alasan Kota Bekasi tidak menerapkan PSBB didasari sejumlah pertimbangan ekonomi masyarakat dan kabar BNPB untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit bagi penanganan isolasi mandiri dan perawatan.

"Artinya pukul 23.00 WIB tidak ada lagi warga yang beraktivitas di luar rumah. ATHB ini kan kita untuk menanggulangi covid, namun tidak mengganggu aktivitas kerja masyarakat sehingga roda perekonomian terus berputar," tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap! Layanan Umrah Akan Kembali Dibuka, Arab Saudi Umumkan Secara Bertahap

Sementara itu, pendataan pada warga yang tiba dari luar kota atau setelah bepergian dari luar kota tengah gencar dilakukan.

Hal ini guna melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah bepergian, hingga mengawasi isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah.

"Hingga kemarin, kami terus melakukan tracing kepada 1.295 sampel pada lokasi RW terdampak, tepat yang berada di sekitar temuan kasus baru." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah