Masih Belum Keluar dari Status Zona Merah, Kabupaten Bekasi Akan Berlakkukan PSBM

- 15 September 2020, 12:33 WIB
Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi saat menghadiri rapat virtual bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan para kepala daerah se-Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi), di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020.* /Humas Pemkab Bekasi/
Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi saat menghadiri rapat virtual bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan para kepala daerah se-Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi), di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020.* /Humas Pemkab Bekasi/ /

 

PR BEKASI – Pemprov Jawa Barat (Jabar) merespons kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan PSBB total dengan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi).

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam rapat virtual bersama para kepala daerah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) pada Senin, 14 September 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju usai menghadiri rapat virtual di Command Center Diskominfosantik, mengatakan, kebijakan PSBM tidak jauh berbeda dengan PSBB proporsional yang saat ini sedang diberlakukan.

Baca Juga: Atasi Pandemi Covid-19, Erick Thohir Putuskan Dua Macam Vaksin untuk Bantu Masyarakat Indonesia

Namun menurutnya, hanya saja PSBM lebih terfokus pada pengetatan di desa atau kecamatan yang memiliki resiko tinggi penularan COVID-19.

“Jadi hanya zona-zona tertentu saja yang kita batasi, tidak seluruhnya sama. Dari 180 desa, 7 kelurahan, 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi itu kan variatif,” kata Uju.

Dalam rapat evaluasi PSBB Bodebek tersebut juga disampaikan, hingga minggu kedua September 2020, status Kabupaten Bekasi masih belum keluar dari zona merah (level risiko tinggi).

Baca Juga: Pencairan Insentif Kartu Prakerja, Simak Cara Pencairan Dari GoPay ke Rekening Pribadi

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi, saat ini ada 4 daerah di Jawa Barat yang berstatus zona risiko tinggi, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Terkait kondisi terkini COVID-19 di Kabupaten Bekasi, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Alamsyah mengatakan hari ini kembali ada penambahan kasus baru yang berasal dari kontak erat klaster industri.

Padahal sebelumnya, selama dua hari terakhir tidak ada tambahan kasus baru COVID-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Berhasil Diamankan, Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Dijatuhi Sanksi Kurungan 14 Hari hingga Denda Uang

“Per hari ini ada penambahan kasus baru yang berasal dari hasil testing dari kontak erat klaster industri. Khusus untuk karyawan sendiri, masih ada penambahan satu dua,” kata Alamsyah, usai menghadiri rapat virtual di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Namun, dia menambahkan untuk saat ini kasus klaster perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah dapat dikendalikan.

Pihaknya juga menyebutkan, untuk penanganan kasus terkonfirmasi, dari 49 rumah sakit rujukan COVID-19 dengan kapasitas 272 bed saat ini terisi antara 60-65 persen.

Baca Juga: Nakes Terpapar Covid-19 Semakin Meningkat, IDI Khawatir Terjadi Penurunan Kualitas Pelayanan Medis

Sementara itu data terbaru dari situs pikokabsi.bekasikab.go.id, hari ini tercatat ada tambahan kasus baru COVID-19 sebanyak 23 orang.

Pasien sembuh bertambah 11 orang, jumlah positif aktif sebanyak 127 orang, 47 dirawat di rumah sakit, 80 isolasi mandiri, jumlah kontak erat 377 orang, pasien suspek 228 orang, probable 2 orang dan meninggal dunia 48 orang.

Total terkonfirmasi positif sebanyak 1.417 orang, dari jumlah tersebut 1.242 orang sudah dinyatakan sembuh.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x