Korban diracun menggunakan racun tikus yang dimasukan kedalam makanan dan minuman korban.
Setelah diketahui meninggal, pelaku langsung melakban mulut dan mengikat kaki korban hingga ditemukan beberapa hari oleh pemilik kontrakan.
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal berkaitan dengan pembunuhan berencana yakni 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Adapun hukumnya yakni pidana mati atau seumur hidup.***