"Jadi mereka akan dibubarkan 7 hari sesudah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara," tutur Akbar.
Dia pun mengajak warga di Kabupaten Bekasi untuk mengikuti pendaftaran rekrutmen, terutama yang memenuhi syarat kualifikasi.
Apa saja syarat untuk mendaftar? Berikut kualifikasinya.
Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, berusia minimal 21 tahun. Ketiga, setia kepada Pancasila dan UUD 45, berbhineka tunggal ika.
Keempat, mempunyai integritas, kepribadian yang jujur, kuat, dan adil. Kelima, memiliki keahlian atau kemampuan mengenai pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu, tata negara, kepartaian.
Keenam, pendidikan minimal SMA atau sederajat. Ketujuh, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP.
Kedelapan, mampu secara jasmani, rohani, dan tidak menggunakan narkoba. Kesembilan, tidak menjadi anggota partai kurang lebih lima tahun.
Kesepuluh, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintah, atau BUMN. Kesebelas, tidak pernah dipenjara selama lima tahun dibuktikan dengan pernyataan.
Keduabelas, bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan pernyataan. Ketigabelas, selama masa keanggotaan bersedia tidak menjabat di politik, pemerintah, dan BUMN. Keempat belas, tidak berada dalam ikatan perkawinan selama masa Pemilu.
"Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan menjadi PTPS untuk mendaftarkan dirinya di kantor Panwascam seluruh Kabupaten Bekasi," pungkasnya.***