Jual ABG lewat Online, Mucikari Belia di Bekasi Diamankan Polisi

- 13 Januari 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi, mucikari belia di Bekasi menjual ABG di bawah umur usia 15 tahun ke pria hidung belang.
Ilustrasi, mucikari belia di Bekasi menjual ABG di bawah umur usia 15 tahun ke pria hidung belang. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

Atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah