Atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah.***