Jual ABG lewat Online, Mucikari Belia di Bekasi Diamankan Polisi

- 13 Januari 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi, mucikari belia di Bekasi menjual ABG di bawah umur usia 15 tahun ke pria hidung belang.
Ilustrasi, mucikari belia di Bekasi menjual ABG di bawah umur usia 15 tahun ke pria hidung belang. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PATRIOT BEKASI - Seorang mucikari belia berinisial D (17) diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku menjual ABG berusia 15 tahun asal Pondok Gede, Kota Bekasi kepada pria hidung belang secara online.

Dalam melakukan aksinya pelaku bekerjasama dengan seorang wanita berusia 40 tahun yang disebut-sebut Oma.

Baca Juga: Budget 1 Jutaan Dapat HP RAM 8GB dan Memori 256GB di 2024, Ini Daftar dan Harganya

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan Jumat, 12 Januari 2024.

Muhammad Firdaus mengatakan korban ABG hanya diberi uang Rp50 ribu dari setiap melayani lelaki hidung belang.

"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D," ungkap Muhammad Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D.

Selanjutnya korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari dan disitulah terjadi transaksi antara korban dengan Oma hingga kemudian melayani lelaki hidung belang.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x