Kasus Petani di Bekasi Ditagih Pinjaman Bank 4 Miliar padahal Tak Pinjam, Ini Kata Polisi

- 17 Januari 2024, 18:00 WIB
Kacung Supriatna, petani di Bekasi, menunjukkan laporan ke polisi atas kasus pinjaman bank yang tak pernah dilakukannya.
Kacung Supriatna, petani di Bekasi, menunjukkan laporan ke polisi atas kasus pinjaman bank yang tak pernah dilakukannya. /Dok. Patriot Bekasi/

 

PATRIOT BEKASI - Kasus seorang petani asal Kampung Cikarang RT 03 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, yang tiba-tiba ditagih pinjaman bank sebesar Rp4 miliar menuai perhatian.

Menanggapi kabar tersebut, pihak Polres Metro Bekasi pun menyampaikan tanggapan soal kasus tanggungan pinjaman bank yang diterima petani bernama Kacung Supriatna (63 tahun) ini.

Saat ini, pihak kepolisian sudah menerima laporan kasus dan akan menindaklanjutinya dengan dugaan ada pemalsuan serta data identitas pada permasalahan tersebut.

Baca Juga: Mayat Gojo Menghilang, Berikut Spoiler Jujutsu Kaisen 248 Lengkap

Disampaikan Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.

"Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi," tuturnya saat memberikan keterangan.

Lebih lanjut, Ahmadi menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan korban dan mengumpulkan berbagai bukti untuk menguatkan laporan.

"Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," kata dia.

Sementara itu, pelaku dalam kasus ini berdasarkan keterangan korban mengarah ke satu orang terduga dengan inisial G, yang pada 2000 silam pernah menggelapkan sertifikat tanah korban.

Akan tetapi, Ahmadi menambahkan bahwa tak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pemalsuan data pribadi korban agar bisa menerima pinjaman dari Askrindo Indonesia.

Menurut Ahmadi tergantung hasil penyelidikan nanti, jika ada mengarah ke kemungkinan pelaku lain maka akan ditindaklanjuti.

Dia mengungkapkan, laporan yang diajukan korban didasarkan atas dugaan pemalsuan identitas serta penggelapan sertifikat tanah milik Kacung, sehingga dia mendapat tanggungan utang sampai Rp4 milyar.

Sedangkan pasal yang dapat dijeratkan ialah Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 273, serta Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun sampai delapan tahun penjara.

Di sisi lain, dari keterangan putra kedua Kacung yaitu Karyan (40 tahun), penagih utang yang mengaku dari Bank Askrindo Jakarta datang dengan membawa menunjukan fotokopi sertifikat atas nama Kacung Supriatna.

Tertulis juga di dalamnya bahwa Kacung mempunyai tanggungan sebesar Rp3 Milyar ditambah dengan denda hingga totalnya Rp4 milyar.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x