Joget TikTok Jadi Salah Satu Opsi Hukuman bagi Pelanggar Protokol COVID-19 di Bekasi

- 22 September 2020, 15:04 WIB
Salah satu warga yang dihukum joget TikTok karena tidak memakai masker.
Salah satu warga yang dihukum joget TikTok karena tidak memakai masker. /Instagram/ @infobekasi/

PR BEKASI - Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mulai mewajibkan setiap jajarannya dan juga pihak berwenang untuk menjalankan operasi yustisisi pada Senin, 14 September 2020 di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi yustisi adalah operasi untuk mengetatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dengan dijalankannya operasi yustisi ini, pemerintah berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Namun ternyata, masih ada saja sejumlah warga yang bandel dan mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga para petugas pun turun tangan untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar.

Dan ternyata petugas polisi di setiap wilayah Indonesia memiliki cara yang berbeda dalam memberikan sanksi tersebut. Ada yang menerapkan denda, kerja sosial dengan sanksi menyapu jalan hingga membersihkan makam.

Salah satu yang memiliki cara unik dalam memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi adalah Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Tekan Penyebaran COVID-19 Jakarta, 10 Hotel Disiapkan untuk Isolasi OTG

Polres Metro Bekasi Kota memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, dengan disuruh joget TikTok.

Kasat Sabhara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Bintang S mengungkapkan, pemberian sanksi dengan memberikan hukuman berjoget ala TikTok, dimaksudkan agar para warga tidak merasa tegang saat operasi yustisi tengah berlangsung.

"Jadi dalam rangka meningkatkan imun tubuh, kita buat mereka (masyarakat) itu merasa happy dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, dan membuat mereka merasa tidak tegang atau stress jika berhadapan dengan kita di dalam operasi yustisi ini," kata Bintang di Terminal Bekasi Jalan Ir.H.Juanda, Senin, 21 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @infobekasi.

Baca Juga: Google Doodle Kenang Sosok Benyamin Sueb, Kojek Rap Betawi Rilis Mars Betawi Remix untuk Tribute

Bintang menjelaskan, hukuman berupa joget Tik Tok ini pun sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat untuk taat dalam memperhatikan protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Maka dari itu kita berikan joget TikTok sebagai imbauan suka cita, sekaligus meningkatkan imun tubuh bagi masyarakat dengan adanya joget TikTok itu. Sehingga ketika operasi yustisi ini dilaksanakan, masyarakat tidak merasa panik dan resah," tutur Bintang.

Bintang juga menerangkan, bahwa operasi yustisi ini berlangsung selama dua minggu, dan akan berakhir tanggal 28 September mendatang.

Baca Juga: Potensi Munculnya Konflik Kepentingan, Muhammadiyah Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta kerja

"Operasi ini dilakukan selama dua minggu, dan saya berharap semoga masyarakat lebih patuh akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dengan menggunakan masker." kata Bintang.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x