PR BEKASI - Pembahasan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Indonesia saat ini masih menjadi topik hangat perbincangan publik.
Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan antara lain: RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian serta RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan demikian, dalam konteks Omnibus Law RUU Cipta Kerja, maka dapat diartikan sebagai bentuk "satu undang-undang yang mengatur banyak hal".
Baca Juga: Update Harga Emas Selasa 22 September 2020, Turun Rp7.000 dari Hari Sebelumnya
Terdapat 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 bab dan 174 pasal dan menyasar 11 klaster di undang-undang yang baru.
Namun, RUU Cipta Kerja menjadi yang paling banyak disorot. Selain substansinya yang dinilai akan lebih banyak merugikan masyarakat.
Pembahasannya yang dikebut di masa pandemi juga menjadi alasan lain yang memunculkan asumsi bahwa RUU ini sengaja dibuat hanya demi memuluskan kepentingan segelintir pihak saja.
Alhasil, banyak pihak yang menganggap pembahasannya di tengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dan kegaduhan di publik hingga menimbulkan kerumunan aksi demonstrasi.
Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI