PR BEKASI - Kepala Polres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, razia minuman keras tradisional jenis sopi oleh Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah digelar sampai ke dusun-dusun, sebagaimana halnya terjadi di Kecamatan Seram Utara.
Selain itu, Umasugi menyatakan bahwa razia tersebut dalam rangka memerangi peredaran miras yang memicu keresahan warga sekitar.
"Kami terus berupaya memerangi peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, sehingga razia ini dilakukan sampai ke desa dan dusun meskipun para pemiliknya masih sebatas diberikan pembinaan," kata Umasugi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 7 September 2020.
Baca Juga: Drama 'Flower of Evil' Semakin Dekati Episode Akhir, Produser Ungkap Hal yang Harus Dinanti Penonton
Biasanya polisi merazia miras pada kawasan tertentu, misalnya di warung atau rumah warga maupun pada ruas jalan trans Seram dengan cara menghentikan dan memeriksa mobil angkutan umum yang melintas.
Namun, razia kali bertempat di beberapa dusun dan desa di Kecamatan Seram Utara yang didatangi tim Satuan Resnarkoba Polres Malteng dipimpin Ipda Elisa Berhitu dan Kepala Polsek AKP Frihamdeni, merazia minuman keras sampai ke rumah-rumah di dusun-dusun.
Minuman keras tradisional (sopi, cap tikus, dan lain-lain) dibuat dari sulingan nira kelapa atau sagu dan enau.
Baca Juga: Penting! Studi Menunjukkan Jumlah Waktu Tidur Ternyata Punya Pengaruh dalam Program Diet
Penyulingannya tidak memerlukan teknik yang rumit dan bisa dilakukan di lokasi-lokasi terpencil, sehingga tidak aneh jika minuman keras ini bisa dibuat di halaman belakang rumah di dusun-dusun.
Kandungan alkohol minuman keras itu juga sulit distandarkan sebagaimana kandungan lain di dalamnya.