Blusukan ke Dusun-dusun, Polres Maluku Berhasil Merazia Miras Sebanyak 795 Liter

- 7 September 2020, 12:58 WIB
Polisi mengatur jerigen-jerigen berisi sopi dalam razia minuman keras di Kecamatan Seram Utara, Senin. Polres Maluku Tengah menyita 795 liter sopi pada razia itu.
Polisi mengatur jerigen-jerigen berisi sopi dalam razia minuman keras di Kecamatan Seram Utara, Senin. Polres Maluku Tengah menyita 795 liter sopi pada razia itu. /ANTARA/Daniel Leonard

Konsumsi berlebihan minuman keras ini diketahui menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan-ketertiban di banyak kawasan di sana dan polisi tidak ingin hal ini terus terjadi.

Baca Juga: Husein Sastranegara Tidak Lagi Jadi Bandara Internasional, DPR Beberkan Dampak ke Depannya

Menurut Umasugi, polisi menyita 125 liter minuman keras tradisional dalam razia di Dusun Wahakaim yang merupakan petuanan Desa Ake Ternate.

Kemudian di Desa Ake Ternate polisi menyita 240 liter sopi, di Desa Siatele (200 liter sopi), dan Desa Air Besar (230 liter sopi), sehingga total yang disita sebanyak 795 liter.

Ratusan liter miras tradisional jenis sopi itu kini telah dibawa ke Markas Polres Maluku Tengah untuk selanjutnya akan dimusnahkan.

Baca Juga: Hore! PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, Berikut Daftar Harganya

"Kita ketahui bersama bahwa miras ini memang menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, makanya kita tak gentar untuk melakukan razia, sehingga razia miras terus dilakukan oleh seluruh jajaran guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Malteng yang semakin kondusif," tuturnya.

Sehingga berbagai kawasan di wilayah hukum Polres Maluku Tengah dari Kecamatan Tehoru sampai Waipia dan Kecamatan Seram Utara tetap akan menjadi sasaran kegiatan razia miras.

Selain razia, polisi di lapangan juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat dan turut mengkampanyekan pola hidup sehat dan bebas dari miras.

Baca Juga: Peneliti Sebut Paru-paru Pasien Covid-19 Membaik pada Minggu ke-12, Kerusakan Berkurang 56 Persen

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x