"Jadi kita akan persiapkan ini, kelengkapan kamar karantina ini nanti kerja sama dengan Jababeka termasuk kebersihan perawatan kamar, listrik, dan airnya bisa memadai, termasuk tenaga medisnya," ucapnya.
Sesuai instruksi Satgas COVID-19 Pemerintah Pusat, kata dia, pasien OTG wajib menjalani isolasi di lokasi terpusat milik pemerintah terlebih bagi warga yang kediamannya tidak representatif untuk menjalani isolasi mandiri.
"Jadi persiapan ini manfaatnya digunakan apabila ada lonjakan kasus positif ada gejala ringan dan OTG sehingga bisa dirawat di karantina ini," katanya.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba Banjir Mengintai, Simak 6 Tips Antisipasi Bencana Banjir
Sementara di lokasi isolasi terpusat Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang Utara nantinya juga akan dioptimalkan dari kapasitas saat ini sebanyak 55 kamar tidur menjadi 100 tempat tidur.
Hendra meminta pasien COVID-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG), gejala ringan serta sedang melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat agar segera difasilitasi untuk menjalani isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat.
"Kami mengimbau warga yang positif COVID-19 tidak lagi melakukan isolasi mandiri di rumah melainkan di tempat isolasi khusus terpusat yang disediakan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Sempat Optimis Bisa Bangkit dari Resesi, Kini Sri Mulyani sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Bakal Negatif
Berdasarkan data terbaru dari situs resmi, pikokabsi.bekasikab.go.id, Selasa, 22 September 2020 yang diperbarui pukul 11.00 WIB, diketahui kasus baru COVID-19 di Kabupaten Bekasi kembali bertambah 31 orang.
Kenaikan kasus baru ini menambah jumlah kasus aktif di Kabupaten Bekasi dari 215 orang menjadi 230 orang.