Setelah dilakukan pemeriksaan, dua pelaku ABY (16) dan FMH (17) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Subsider Pasal 169 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Adapun ancamannya hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Firdaus menambahkan, sementara untuk korban luka di kepala yang berinisial MFA (16 tahun) sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Kartika Husada.
Saat ini korban sudah di pulnagkan ke rumah.***