Polisi Tetapkan Dua Pelajar Sebagai Tersangka Tawuran di Bekasi

- 4 Februari 2024, 12:50 WIB
Ilustrasi, polisi menetapkan dua pelajar di Bekasi sebagai pelaku tawuran.
Ilustrasi, polisi menetapkan dua pelajar di Bekasi sebagai pelaku tawuran. /

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua pelaku ABY (16) dan FMH (17) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Subsider Pasal 169 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Adapun ancamannya hukuman pidana penjara selama enam tahun.

Firdaus menambahkan, sementara untuk korban luka di kepala yang berinisial MFA (16 tahun) sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Kartika Husada.

Saat ini korban sudah di pulnagkan ke rumah.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah