Dijadikan Tempat Penjualan Obat Terlarang, Toko Listrik di Bekasi Digerebek

- 7 Februari 2024, 07:25 WIB
Ilustrasi obat terlarang, toko listrik di Bekasi diamankan karena jual obat terlarang.
Ilustrasi obat terlarang, toko listrik di Bekasi diamankan karena jual obat terlarang. /

PATRIOT BEKASI - Sebuah toko listrik di Jatiasih, Kota Bekasi dijadikan tempat penjualan obat terlarang.

Polisi yang mendapatkan laporan dari warga langsung mengamankan pelaku penjualan obat terlarang.

Hasil penggerebekan kepolisian menyita barang bukti obat terlarang serta hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari toko listrik tersebut yakni mulai dari pil Tramadol, Hexymer, hingga uang tunai.

Baca Juga: Bocor Spesifikasi Asus Zenfone 11 Ultra, Mirip ROG 8 Pro?

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti.

Lebih lanjut Erna mengatakan, pelaku berinisial RP yang merupakan seorang Mahasiswa.

"Tersangka RP, status pelajar atau mahasiswa," ungkap AKBP Erna Ruswing Andari saat dihubungi awak media Senin, 5 Februari 2024.

Erna Menambahkan, obat-obatan terlarang tersebut dijual sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu perpaketnya, hasil dari penjualan obat terlarang bisa mencapai Rp 800 ribu setiap minggunya.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x