Merusak Lingkungan, Warga Perumahan Graha Asri Jatireja Desak Pemkab Bekasi Tutup Manufaktur Diduga Ilegal

- 7 Februari 2024, 16:52 WIB
Warga di perumahan Graha Asri Jatireja mendesak ke pemkab Bekasi menutup manufaktur diduga ilegal yang merusak lingkungan.
Warga di perumahan Graha Asri Jatireja mendesak ke pemkab Bekasi menutup manufaktur diduga ilegal yang merusak lingkungan. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi didesak warga Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, agar menutup usaha manufaktur ilegal yang beroperasi di wilayah.

Alasan warga meminta usaha manufaktur ilegal ditutup lantaran efek negatif yang timbul bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.

Ketua RT 002/008 Perumahan Graha Asri Jatireja, Domo, menjelaskan perihal desakan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

Baca Juga: Terkenal Licin, Pelaku Curanmor di Kabupaten Bekasi Berhasil Dibekuk Polisi

"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tegas, tutup usaha pabrikasi ilegal yang merusak lingkungan hidup dan berdampak negatif kepada masyarakat," ujarnya pada Rabu, 7 Februari 2024.

Dia menambahkan bahwa persoalan ini sudah dilaporkan warga ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Disebabkan dugaan kuat keberadaan usaha tersebut tak mempunyai dokumen perizinan berusaha, termasuk juga dalam hal pengelolaan limbah, sampah, dan sumber lain yang berdampak pencemaran lingkungan.

"Laporan warga sudah diajukan sejak tanggal 18 Oktober 2023 lalu," tutur dia.

Domo mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan setidaknya ada 14 usaha pabrikasi rumahan yang menjalankan operasi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi memakai peralatan, mesin, dan tenaga kerja atau manufaktur dengan posisi berjejer di tengah permukiman mereka.

Tidak hanya itu, ada juga unit usaha yang membuka lebih dari satu kegiatan dengan menyulap kios menjadi workshop machining.

"Mereka bukan warga yang berdomisili lingkungan kami, hanya berusaha di sini. Kios yang dibangun pengembang untuk warung dialihfungsikan menjadi bengkel pabrikasi," ucapnya.

Sebelum dilaporkan, lanjut Domo, warga sudah meminta para pelaku usaha itu untuk memperhatikan hal-hal yang menimbulkan ketidaknyamanan pada lingkungan. Namun permintaan tersebut diabaikan pemilik usaha.

"Sampai saat ini mereka masih beroperasi 24 jam setiap harinya. Selain menimbulkan kebisingan, getaran dari mesin bubut, mesin stamping juga dikeluhkan warga. Kemudian lalu lintas terganggu dan got saluran air juga pada mampet. Sebagai ketua RT tentu saya wajib memfasilitasi apa yang dikeluhkan warga," ucapnya.

Dia berharap pihak terkait segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti aduan dan keluhan warga ini.

"Hasil komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, katanya mereka akan turun ke lokasi. Kita masih menunggu," harapnya.

Sementara, Kepala Desa Jatireja Suwandi mengaku keluhan warga menyangkut dampak aktivitas pabrikasi ilegal ini telah difasilitasi melalui komunikasi aparatur wilayah dengan para pemilik usaha namun permintaan warga tidak dipenuhi mereka.

"Jadi memang dengan lingkungan saja tidak ada guyub. Seharusnya memang ada kepatutan yang harus dipahami ketika mendirikan usaha di tengah-tengah pemukiman warga karena memang bukan zona industri. Di situ lah keluh-kesah yang saya terima hingga akhirnya warga bergerak," katanya.

Sedangkan, Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan laporan warga ini akan ditindaklanjuti pada pekan ini dengan peninjauan lapangan di lokasi yang dimaksud.

Peninjauan lapangan bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrikasi, termasuk dampak pencemaran lingkungan lain yang ditimbulkan, serta pengecekan izin berusaha kegiatan tersebut.

"Besok peninjauan ke lapangan dan kami langsung mengirimkan pemberitahuan melalui surat tertulis ke pihak pengusaha untuk mencari lokasi baru usaha pabrikasi dimaksud dengan batas maksimal 10 hari setelah surat diterima pengusaha," katanya.

Arnoko memastikan apabila pengusaha tidak merespon teguran tertulis hingga batas akhir yang telah ditentukan, maka tindakan hukum akan dijatuhkan.

"Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan tindakan pemasangan police line di tempat usaha pabrikasi tersebut agar mereka tidak lagi bisa beraktivitas di sana," kata dia.

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah