Simpan Sabu di Sarung Ponsel, Pria Paruh Baya Diamankan Unit Narkoba Polsek Bantar Gebang

- 29 September 2020, 20:41 WIB
Seorang pria yang menyimpan sabu di sarung ponselnya.
Seorang pria yang menyimpan sabu di sarung ponselnya. /PMJ News

PR BEKASI – Seorang pria paruh baya berhasil diamankan oleh kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 29 September 2020, pelaku berinisial ML alias Laili ini ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Raya Narogong, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang didapat dari warga.

Baca Juga: Polemik PKI Berulang Setiap Tahunnya, Lemhanas: Sia-sia, Hanya Menguras Tenaga dan Pikiran

Diketahui bahwa tersangka diringkus Unit Narkoba Polsek Bantargebang pada Jumat, 18 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB.

“Kami mendapat info soal adanya transaksi di sekitar lokasi. Anggota yang tiba di lokasi berhasil mengamankan ML,” ungkap Kompol Erna saat dikonfirmasi.

Selain menangkap tersangka, Erna mengatakan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa dua bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.15 gram.

Pelaku diketahui menyimpan barang haram tersebut di dalam sarung telepon genggam (Handphone).

Baca Juga: Diusir dari Rumah karena Malas-malasan, Seorang Anak Laporkan Ibunya Sendiri ke Polisi

“Saat digeledah, anggota menemukan bungkus plastik bening berisikan sabu dan satu alat pipet,” ungkapnya.

Erna juga menjelaskan bahwa hasil interogasi awal tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Viki, yakni orang tersebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengedar tersebut.

“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Bantar Gebang guna menjalani pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Minim Perhatian Pemerintah, Nenek-nenek Ini Terpaksa Menjual Dirinya dengan Untung Hanya Rp75.000

Sementara, atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x