Pura-pura Jadi Tukang Tambal Ban, Bandar Sabu Dibekuk Polres Tangerang Selatan

- 26 September 2020, 13:09 WIB
Bandar Sabu dibekuk oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Bandar Sabu dibekuk oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan. /PMJ News

PR BEKASI – Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk seorang pria berinisial KY(56). KY diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 26 September 2020, tersangka berusaha menyamarkan statusnya dengan cara membuka usaha tambal ban di Pondok Benda, Pamulang, Tangsel.

Kapolres Tnagsel, AKBP Iman Seiawan mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu seberat hampir 2.5 kilogram.

Baca Juga: Cegah Kualitas Air di Jakarta Kian Memburuk, Pemprov Sediakan Sistem Pengolahan Limbah Terpadu 

Menurutnya, tersangka telah menjalankan bisnis ini selama satu tahun terakhir.

“Tim opsional mengamankan barang bukti sabu dari tiga lokasi berbeda. Di kios tambal ban ditemukan 5.40 gram, kemudian di rumahnya ada 441.4 gram dan dikontrakannya 2006.7 gram,” ungkap AKBP Iman.

Berdasarkan keterangan pelaku, Iman menyebutkan bahwa narkoba jenis sabu ini disuplai dari seorang bandar besar yang telah diketahui statusnya dan kini berstatus DPO.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri keberadaannya.

Iman juga menjelaskan bahwa tersangka KY telah mendapat kiriman sabu sebanyak tiga kali yakni satu kilogram didapatkan pada bulan Juli dan dua kilogram pada Agusus yag semua sudah habis terjual.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x