Baca Juga: Warga di Dusun Terisolir di Kalinusu Brebes Masih Pakai Masker
“Tanggal 26 Agustus 2020 menerima sebanyak 3 kilogram, setengah kilogram sudah terjual dan sisanya menjadi barang bukti yang diamankan. Adapun pengirimannya dikemas ke dalam teh Tiongkok,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikabarkan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.***