Pura-pura Jadi Tukang Tambal Ban, Bandar Sabu Dibekuk Polres Tangerang Selatan

- 26 September 2020, 13:09 WIB
Bandar Sabu dibekuk oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Bandar Sabu dibekuk oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan. /PMJ News

Baca Juga: Warga di Dusun Terisolir di Kalinusu Brebes Masih Pakai Masker 

“Tanggal 26 Agustus 2020 menerima sebanyak 3 kilogram, setengah kilogram sudah terjual dan sisanya menjadi barang bukti yang diamankan. Adapun pengirimannya dikemas ke dalam teh Tiongkok,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikabarkan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x