Berdasarakan keterangan para pelajar, Wijanarko mengatakan bahwa puluhan pelajar tersebut menuju ke arah Bekasi Utara.
Mereka mengaku akan melakukan tawuran dengan siswa SMK 1 Patriot, Medan Satria. Sebelumnya mereka pun telah berkomunikasi melalui media sosial instagram.
“Awalnya para pelaku berkumpul di depan Unisma, mereka berkomunikasi melalui Instagram. Setelah kumpul selanjutnya rombongan berjalan menuju fly over Kranji karena akan tawuran dengan SMK 1 Patriot,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya pihak Kepolisian menetapkan 28 siswa yang membawa senjata tajam sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News