Seperti Film Holywood, 38 Pelajar Bekasi Bajak Bis Demi Bisa Tawuran

- 30 September 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi bis yang dibajak pelajar Bekasi.
Ilustrasi bis yang dibajak pelajar Bekasi. /Pixabay

PR BEKASI – Aksi membajak kendaraan umum atau pribadi kerap terjadi di film-film Hollywood begenre action. Namun baru-baru ini kejadian serupa terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Aksi pembajakan tersebut tentu menganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama mereka yang tengah berada di jalan raya.

Dikabarkan puluhan pelajar membajak bus Sinar Jaya yang tengah melaju di jalan raya kota Bekasi. Bus itu dibajak oleh para siswa SMK Bina Karya Mandiri yang diduga akan melakukan tawuran.

Baca Juga: Buat Malas Warga Tes Swab, Puan Maharani Minta Pemerintah Turunkan Harganya

Beruntung jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan puluhan pelajar itu sehingga aksi tawaran pun tidak terjadi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijanarko mengatakan petugas yang tengah berpatroli mencurigai para remaja yang berlari ke arah bus.

Melihat hal itu, anggota kepolisian pun mengejar hingga bus berhenti di lampu merah Grand Mall arah Stasiun Bekasi.

“Tim Patriot 2 mengejar dan memberhentikan bus tepat di lampu merah depan Grand Mall. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan ke dalam bus terdapat 38 orang. 28 orang terbukti memiliki senjata tajam,” kata Kombes Pol Wijanarko sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa 29 September 2020.

Baca Juga: 'Bar' di Dekat Gedung Parlemen Tuai Sorotan, Pengamat Politik: Ini Bisa Pengaruhi Citra DPR

Berdasarakan keterangan para pelajar, Wijanarko mengatakan bahwa puluhan pelajar tersebut menuju ke arah Bekasi Utara.

Mereka mengaku akan melakukan tawuran dengan siswa SMK 1 Patriot, Medan Satria. Sebelumnya mereka pun telah berkomunikasi melalui media sosial instagram.

“Awalnya para pelaku berkumpul di depan Unisma, mereka berkomunikasi melalui Instagram. Setelah kumpul selanjutnya rombongan berjalan menuju fly over Kranji karena akan tawuran dengan SMK 1 Patriot,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya pihak Kepolisian menetapkan 28 siswa yang membawa senjata tajam sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x