Resmi Mulai 2 Oktober 2020, Semua Aktivitas Ekonomi di Kota Bekasi Hanya Beroperasi Sampai 18.00 WIB

- 1 Oktober 2020, 16:14 WIB
Citra udara Kota Bekasi.
Citra udara Kota Bekasi. /Skyscrapercity/

PR BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi akan menerapkan jam malam di wilayahnya mulai besok, Jumat 2 Oktober 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.

“Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi dan memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi,” kata Rahmat Effendi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Radio Dakta, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Hari Ini, Kamis 1 Oktober 2020 

Kebijakan jam malam untuk kegiatan publik dibatasi hingga pulul 18.00 WIB, di antaranya meliputi tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta serta kegiatan usaha perdagangan dan jasa.

Kategori hiburan umum seperti klab malam atau diskotik, bar, karaoke, pub, bilyard, panti pijat atau refleksi atau spa diperbolehkan beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Sedangkan arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 9.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Rumah makan, restoran atau usaha sejenisnya serta kafe untuk makan di tempat atau take away juga hanya dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Pengunggah Kolase Wapres dengan Kakek Sugiono adalah Ketua MUI Tanjungbalai 

Hal itu juga berlaku untuk jasa penyelenggara acara atau gedung pertemuan. Diperbolehkan beroperasi sampai 18.00 WIB dengan ketentuan penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box.

Selain itu, pembatasan kegiatan warga hingga pukul 18.00 WIB juga berlaku untuk pasar tradisional dan mal.

“Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai Pukul 8.00 WlB sampai dengan 18.00 WIB,” ujar Rahmat Effendi.

Adapun, untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki izin usaha 24 Jam tidak berlaku lagi, tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 9.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: MA Berikan 'Diskon' Hukuman Koruptor di Indonesia, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai 

Pemberlakuan jam malam tersebut akan berlaku mulai 2 hingga 7 Oktober 2020.

Namun untuk pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah, tidak disebutkan batas waktunya. Akan tetapi harus memenuhi protokol kesehatan seperti membawa sajadah dari rumah masing-masing, memakai masker, dan menerapkan physical distancing.

Selain itu, dalam maklumat ini diatur juga tata cara atau protokol kesehatan di masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang harus diperhatikan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah