MA Berikan 'Diskon' Hukuman Koruptor di Indonesia, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai

- 1 Oktober 2020, 13:08 WIB
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum.
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum. / KPK/

PR BEKASI - Terkait banyaknya diskon atau pemangkasan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penilaian kebijakan tersebut kepada publik.

Baru-baru ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Majelis Hakim, mengabulkan langkah hukum PK terhadap Anas.

Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi di Palmerah, Polisi Temukan Granat Akif dan Disangka Pengedar Narkoba

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Oktober, 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Pimpinan KPK yang berlatarbelakang hakim ini menegaskan, lembaga anti rasuah telah bekerja sesuai kemampuan. Menurutnya, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujanya.

Baca Juga: Pasca Pemeriksaan Psikologi, Polisi Simpulkan Pelaku Vandalisme Musala Darussalam Alami Depresi

Hanya saja, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x