MA Berikan 'Diskon' Hukuman Koruptor di Indonesia, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai

- 1 Oktober 2020, 13:08 WIB
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum.
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum. / KPK/

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ucap Nawawi Pomolango.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK. Kali ini vonis Anas dipotong menjadi delapan tahun penjara.

Baca Juga: Peringati Hari Lansia Internasional, PERGAMI Beri Saran bagi Lansia agar Terhindar dari Covid-19

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, dia dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,592,330,580 kepada negara.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Baca Juga: Tonton Film Dewasa sejak Usia 10 Tahun dan Kecanduan Selama Satu Dekade, Wanita Ini Bagikan Kisahnya

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada awak media.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x