Baca Juga: Penelitian Terbaru Sebut Kesehatan Mental Pengaruhi Risiko Kematian Pasien Pasca Terinfeksi Covid-19
Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan US$5,200 atau sekitar Rp77 juta.
Sejatinya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonia 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.
Baca Juga: Sempat Tes Rapid Non-Reaktif, Penyanyi Joy Tobing Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Tes Swab
KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga, MA memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57.59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Kini, di tingkat PK, majelis hakim 'mengembalikan' hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.
Baca Juga: Program Bantuan Kuota Dinilai Transparan, Kemendikbud: Kami Berkoordinasi dengan BPKP dan KPK
Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.***