MA Berikan 'Diskon' Hukuman Koruptor di Indonesia, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai

- 1 Oktober 2020, 13:08 WIB
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum.
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum. / KPK/

Baca Juga: Penelitian Terbaru Sebut Kesehatan Mental Pengaruhi Risiko Kematian Pasien Pasca Terinfeksi Covid-19

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan US$5,200 atau sekitar Rp77 juta.

Sejatinya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonia 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.

Baca Juga: Sempat Tes Rapid Non-Reaktif, Penyanyi Joy Tobing Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Tes Swab

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga, MA memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57.59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim 'mengembalikan' hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Baca Juga: Program Bantuan Kuota Dinilai Transparan, Kemendikbud: Kami Berkoordinasi dengan BPKP dan KPK

Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x