MA Berikan 'Diskon' Hukuman Koruptor di Indonesia, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai

- 1 Oktober 2020, 13:08 WIB
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum.
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum. / KPK/

PR BEKASI - Terkait banyaknya diskon atau pemangkasan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penilaian kebijakan tersebut kepada publik.

Baru-baru ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Majelis Hakim, mengabulkan langkah hukum PK terhadap Anas.

Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi di Palmerah, Polisi Temukan Granat Akif dan Disangka Pengedar Narkoba

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Oktober, 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Pimpinan KPK yang berlatarbelakang hakim ini menegaskan, lembaga anti rasuah telah bekerja sesuai kemampuan. Menurutnya, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujanya.

Baca Juga: Pasca Pemeriksaan Psikologi, Polisi Simpulkan Pelaku Vandalisme Musala Darussalam Alami Depresi

Hanya saja, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ucap Nawawi Pomolango.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK. Kali ini vonis Anas dipotong menjadi delapan tahun penjara.

Baca Juga: Peringati Hari Lansia Internasional, PERGAMI Beri Saran bagi Lansia agar Terhindar dari Covid-19

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, dia dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,592,330,580 kepada negara.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Baca Juga: Tonton Film Dewasa sejak Usia 10 Tahun dan Kecanduan Selama Satu Dekade, Wanita Ini Bagikan Kisahnya

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada awak media.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Sebut Kesehatan Mental Pengaruhi Risiko Kematian Pasien Pasca Terinfeksi Covid-19

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan US$5,200 atau sekitar Rp77 juta.

Sejatinya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonia 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.

Baca Juga: Sempat Tes Rapid Non-Reaktif, Penyanyi Joy Tobing Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Tes Swab

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga, MA memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57.59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim 'mengembalikan' hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Baca Juga: Program Bantuan Kuota Dinilai Transparan, Kemendikbud: Kami Berkoordinasi dengan BPKP dan KPK

Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x