PR BEKASI - Sejak tahun 2019 lalu, banyak pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang perlahan dilaporkan mengundurkan diri setelah
Hal tersebut diduga karena banyak pegawai yang sudah tidak nyaman bekerja usai Undang-undang KPK direvisi dan pimpinan baru juga terpilih.
Bahkan, dua hari lalu Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, menyatakan mengundurkan diri dari KPK dari jabatan sebagai Kepala Biro Humas KPK.
Baca Juga: Jangan Sulitkan Para Peneliti, Pemerintah Diminta Tingkatkan Anggaran Dana Abadi Riset IPTEK
Selain Febri, ada 37 pegawai KPK lainnya yang juga mundur dari lembaga antirasuah itu dalam setahun ini.
Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah merubah KPK. Kondisi itu membuat dia terpaksa akhirnya memutuskan mundur.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri Diansyah pada Kamis, 24 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan KPK menyatakan menghormati keputusan pengunduran diri Febri Diansyah dan 37 pegawai lainnya.
Baca Juga: Cegah Kualitas Air di Jakarta Kian Memburuk, Pemprov Sediakan Sistem Pengolahan Limbah Terpadu
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI