Jam pelayanan pukul 9.00 - 15.00 WIB
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM harus memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut: sehat jasmani dan rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Surat keterangan lulus psikologi dan Surat keterangan sehat.
Pelayanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM sesuai tempat domisili terdekat.***