Heri mengatakan bahwa korban saat itu disekap di lantai 9 apartemen.
Berdasarkan keterangan Rafi kepada penyidik, mulanya dia bersama dengan rekannya berada di wilayah Tambun.
Baca Juga: Disebut hanya Miskomunikasi, Kasat Sabhara Polres Blitar Tidak Jadi Mundur
Ketika telah berada di apartemen, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Rafi.
“Di apartemen korban dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Nanti kami juga cek di tiga lokasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca Juga: Terjebak Pandemi Covid-19, Jumlah Orang yang Terlilit Pinjaman Online Ilegal Semakin Meningkat
Sebagai informasi Pasal 328 KUHP tentang penculikan berbunyi:
"Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"
Sementara Pasal 333 KUHP berbunyi:
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News