Belum Diketahui Penyebabnya, Pemuda di Bekasi Ini Tiba-tiba Disekap dan Dianiaya Oleh 11 Orang

- 4 Oktober 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi penyekapan dan penganiayaan di apartemen Bekasi./ Pixabay
Ilustrasi penyekapan dan penganiayaan di apartemen Bekasi./ Pixabay /

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.

Dan Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah