Baca Juga: Gagal Bikin Tugas Kuliah karena Pak Yanto, Reaksi Gadis Ini Bikin Warganet Terhibur
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Dan Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News