Dua Pelaku yang Habisi Nyawa Pemulung di Cikarang Barat Ditangkap, Polisi: Sudah Lima Kali Terjadi

- 6 Oktober 2020, 21:28 WIB
 Konferensi Pers pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Konferensi Pers pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2020. /M. Hafni Ali Fahmi/PR Bekasi/M. Hafni Ali Fahmi

PR BEKASI - Aksi kriminal yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Metro Bekasi terkait pembunuhan pemulung yang terekam CCTV di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya sempat viral video penganiayaan dan pencurian terhadap dua pemulung yang sedang tertidur di emperan sebuah showroom mobil pada Selasa, 29 September 2020.      

kedua pelaku terekam oleh kamera CCTV saat menganiaya dua korbannya dengan cara menghantamkan balok kayu ke bagian kepala saat korbannya T tertidur pulas.

Satu korban tewas ditempat kejadian sedang satu di antaranya menghembuskan nafas terakhir saat sedang dalam penanganan Team medis RSUD Kabupaten Bekasi.

Penganiayaan dan pencurian terhadap kedua pemulung tersebut di depan showroom mobil yang berada di jalan raya Fatahila Desa Kalijaya kecamatan Cikarang Barat, berakhir dengan tindakan tegas terukur tim Polisi.

Hampir satu pekan polisi melakukan pelacakan terhadap identitas dua tersangka dan didapat bahwa para pelaku adalah S alias K (30) dan S alias P (35), Keduanya berhasil diringkus di wilayah Grogol, Jakarta Barat pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Metro Bekasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan identitas para pelaku tersebut didapat berkat hasil rekaman CCTV yang terpasang di showroom mobil.

"Berdasarkan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV kita dapatkan ciri-ciri kedua pelaku dan berhasil kita lakukan pengangkapan di daerah Grogol. Akibat melawan dan berusaha melarikan diri terpaksa kami lakukan tindakan tegas kepada kedua tersangka," ujar Yusri dihadapan awak Media, Selasa, 6 Oktober 2020.

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah topi yang digunakan saat tersangka melakukan aksi kejinya kepada kedua korban.

Selain itu, kedua tersangka mengakui melakukan kejahatan dengan modus yang sama di beberapa titik lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dan Kota.

"Saat ini baru ada lima kasus yang telah diakui tersangka dalam melalukan aksinya, empat lokasi TKP berada di kabupaten Bekasi dan satu di kota Bekasi," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP Junto 368 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun polisi masih mendalami untuk menjerat kedua dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati. ***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x