Motornya tersebut langsung saja direbut oleh salah satu pelaku yang kemudian melarikan diri.
Twedi mengatakan bahwa salah satu pelaku juga mengancam korban dengan celurit, yang membuat Angga ketakutan sehingga pelaku memanfaatkannya untuk membawa kabur motor.
Berdasarkan penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan mereka pun diinterogasi.
Hasilnya, beberapa tersangka lain pun kini statusnya masuk falam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Botak, Dagul dan Dika.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya ialah Honda Beat, motor Yamaha Nmax merah milik korban, tas hijau dan satu sweater.
Twedi menyebutkan, pelaku terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.***