Saat ditangkap mereka juga digeledah dan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T.
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya ternyata melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kota Bekasi.
Di sisi lain, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya selain kunci letter T, yaitu satu motor dan satu STNK.
"Modus pelaku saat lengah pelaku membawa kabur. Karena kenal pelaku dan korban jadi langsung dibawa kabur," tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan keduanya ini, mereka harus mempertanggungjawabkan aksi tersebut dan terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat satu KUHP.***